Jejak Harian

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Korupsi, Empat Masuk Persidangan

Peristiwa · 1 September 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menangani sembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan empat kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, kata Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, Selasa (1/9/2026) di Banda Aceh.

Kesembilan perkara tersebut terdiri atas dua kasus pengadaan lahan untuk jaringan irigasi di Kabupaten Simeulue tahun 2018 dengan dua tersangka; satu kasus pemeliharaan jalan dan jembatan di Subulussalam tahun 2024 dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp10,2 miliar; satu kasus pekerjaan penanganan longsor di Subulussalam tahun 2024 dengan taksiran kerugian lebih dari Rp13,2 miliar; empat kasus pengelolaan dana beasiswa oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia periode 2021-2024 yang kini dalam proses persidangan; serta satu kasus pengolahan dan perdagangan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue periode 2022-2025 yang masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

Rahmatsyah menegaskan pihaknya akan segera menuntaskan penanganan seluruh perkara dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengajak masyarakat turut mengawal proses penyelesaian kasus-kasus korupsi ini.

Sumber: ANTARA Aceh

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.