Jejak Harian

Dua Terduga Penculik Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Banda Aceh

Peristiwa · 11 September 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menahan dua orang terduga pelaku penculikan disertai kekerasan terhadap seorang warga berinisial RRR (33) asal Merduati, Banda Aceh. Kedua tersangka yang diamankan berinisial DT (31), warga Manduamas Baru, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamteumen Barat, Banda Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha menjelaskan peristiwa bermula saat korban didekati salah satu tersangka di area Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, dengan modus menanyakan lokasi penjual minuman keras. Setelah korban memberikan informasi, tersangka mengajaknya masuk ke dalam mobil dengan dalih hendak mengambil uang.

Di dalam kendaraan, korban justru ditarik paksa oleh dua orang lain yang sudah menunggu, dicekik dan dipiting tangannya hingga tidak berdaya. Selama kurang lebih 30 menit perjalanan, korban diikat, dianiaya, dan menerima ancaman pembunuhan dari para pelaku.

"Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan disertai penganiayaan ini," ujar Miftahuda.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api laras pendek yang digunakan pelaku untuk mengancam korban selama proses penculikan berlangsung.

Sumber: ANTARA Aceh

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.