Jejak Harian

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Titik Jakarta pada Minggu

Peristiwa · 13 September 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu, guna memudahkan warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Gerai layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dua lokasi yang disediakan yakni di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta melengkapi persyaratan berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM lama asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi sebelum mendatangi lokasi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang statusnya masih berlaku.

Adapun besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan sebagai permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian, bukan melalui gerai keliling.

Untuk kategori SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton, perpanjangan tidak dapat dilayani lewat SIM Keliling dan harus diurus langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.