Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta bagi Ahli Waris Korban KM Virgo
PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan senilai Rp70 juta bagi setiap ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang tercatat dalam manifes dan dipastikan meninggal dunia. Santunan tersebut terdiri dari Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut, menyusul insiden hilang kontaknya kapal itu di Laut Jawa pada Minggu (13/9).
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan prioritas utama saat ini adalah memastikan para korban mendapat penanganan yang layak. Ia bersama jajaran direksi meninjau langsung Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, guna memantau proses pendataan, verifikasi korban, serta penyaluran santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan dan barang.
Santunan Rp50 juta merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Adapun perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera mencakup santunan Rp20 juta per orang bagi korban meninggal atau cacat tetap, biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta, serta jaminan kerusakan bagi 89 kendaraan yang turut terangkut kapal, dengan nilai pertanggungan bervariasi mulai Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit sesuai jenis kendaraan.
Sumber: ANTARA News