Jejak Harian

Polisi Bongkar Dugaan Penganiayaan dan Perdagangan Orang terhadap Empat ABK Kapal Cumi

Peristiwa · 3 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan kasus penganiayaan sekaligus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi konten viral berisi dugaan penganiayaan terhadap ABK pada awal Oktober.

Penyidik kemudian bergerak cepat menerapkan metode scientific crime investigation, memeriksa saksi, dan menyandingkannya dengan penyelidikan lapangan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi total empat korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra, yang diketahui berangkat dari Dermaga Muara Baru sejak akhir Juli 2026 menuju area penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku.

Kasus ini mulai terkuak setelah pengurus kapal menghubungi keluarga salah satu korban dan mengklaim anaknya sedang dirawat di rumah sakit karena sakit beri-beri. Namun setelah ditelusuri, korban ternyata tidak menerima perawatan medis dan hanya dititipkan begitu saja di darat.

Kepolisian memprioritaskan penyelamatan jiwa serta pemulihan kondisi fisik dan mental para korban, dan berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang turut mengamankan kapal. Penyelidikan keterlibatan agen penyalur ABK masih berjalan untuk mengumpulkan bukti sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan kemungkinan penerapan pasal berlapis termasuk unsur TPPO.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.