Jejak Harian

BRIN: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Momentum Bangkitkan Demokrasi Daerah

Politik · 3 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro menyatakan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang mulai berlaku tahun 2029 semestinya dipandang sebagai momentum untuk membangun kembali demokrasi di level daerah. Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah seminar nasional di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut Siti Zuhro, pemisahan tersebut bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, melainkan upaya memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, serta kapasitas pemerintahan di tingkat lokal. Perubahan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu, di mana pemilu nasional untuk presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD akan dipisah dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah.

Ia menjelaskan MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan pemilu lokal, yakni paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau anggota DPR dan DPD. Ketentuan ini menandai berakhirnya era pemilu serentak "lima kotak" yang selama ini dikenal publik.

Siti Zuhro menegaskan bahwa diskusi publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan kapan pilkada akan dilaksanakan, tetapi lebih jauh membahas model demokrasi lokal apa yang ingin dibangun lewat pemilu lokal 2029. Ia mengusulkan pergeseran paradigma dari sekadar mengatur kalender pemilu menjadi merancang arsitektur demokrasi lokal yang lebih utuh, sehingga pilkada tidak lagi dilihat sebagai tujuan akhir melainkan instrumen untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.