Jejak Harian

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031

Politik · 3 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan agar sekretaris daerah dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah menjelang pelaksanaan pemilu lokal tahun 2031. Usulan ini disampaikannya dalam seminar nasional bertajuk kesiapan dan antisipasi pemerintah daerah menyongsong pemilu nasional dan lokal, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Siti Zuhro menyebut sekretaris daerah sebagai "dapur pemerintahan" baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga dinilai punya pemahaman mendalam atas jalannya roda pemerintahan. Gagasan ini, menurutnya, pernah pula disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingat adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Usulan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029, dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun sebelum pemilu lokal digelar. Pada masa transisi itu, diperlukan sosok penjabat kepala daerah, dan Siti Zuhro menilai penunjukan dari kalangan sekda lebih tepat dibanding penunjukan langsung oleh kementerian atau lembaga pusat seperti yang terjadi selama ini, yang menurutnya kerap menimbulkan gesekan di daerah.

Ia menambahkan, kepala daerah yang sudah menjabat lewat hasil pemilihan langsung dinilai kurang tepat jika tiba-tiba digantikan penjabat yang ditunjuk sepihak dari pusat. Pandangan senada juga disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, yang menilai penjabat dari kalangan sekda memberi harapan lebih besar karena mereka ikut terlibat dalam proses perencanaan program daerah sebelumnya, sehingga kekosongan kepemimpinan selama masa transisi dapat diminimalkan dampaknya terhadap kelangsungan program dan anggaran daerah.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.