OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Warga Delapan Kabupaten Terdampak Gempa Flores
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores. Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 setelah proses pengumpulan data dan asesmen kondisi wilayah terdampak.
Delapan kabupaten yang mendapat perlakuan khusus meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Melki menyebut kebijakan ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke pemerintah pusat, termasuk saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Nagekeo.
Ia menjelaskan, relaksasi kredit penting karena warga terdampak tidak hanya menghadapi kerusakan fisik akibat bencana, tetapi juga harus memulihkan aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan mereka. Kebijakan ini memberi ruang bagi debitur yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan.
Berdasarkan ketentuan OJK, perlakuan khusus itu mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp10 miliar, serta memungkinkan kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar. OJK juga membuka ruang pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari pembiayaan sebelumnya. Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 dan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech pendanaan bersama, serta perusahaan pegadaian.
Melki berharap kebijakan yang berlaku selama tiga tahun ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga agar usaha dan sumber pendapatan mereka pulih lebih cepat.
Sumber: ANTARA News