Komisi IX Loloskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Paripurna
Rapat pleno Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10) malam menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tingkat pertama ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan masing-masing, dengan rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Panitia Kerja Komisi IX, Putih Sari, menjelaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan saat ini masih tersebar di berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Menurutnya, konsolidasi berbagai aturan tersebut ke dalam satu undang-undang diperlukan agar lebih mudah dipahami serta memberi kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Langkah selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI yang dijadwalkan berlangsung Selasa (6/10) dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan akhir atas RUU tersebut.
Sumber: ANTARA News