Presiden Prabowo Serahkan Sepenuhnya Perkara Ijazah Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut Syahganda, Presiden telah memastikan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan lembaga yudikatif dalam memutuskan perkara tersebut. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi institusi yudikatif dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sumber: ANTARA News