Jejak Harian

KPU Jelaskan Proses Verifikasi Pendidikan Gibran Seusai Putusan Mahkamah Konstitusi

Politik · 7 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada Pemilu Presiden 2024. KPU menyatakan telah menghormati seluruh pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan pada Selasa kemarin. Dalam proses verifikasi, KPU menggunakan dokumen surat penyetaraan pendidikan luar negeri yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan yang berwenang. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah diakui dalam proses verifikasi pilkada Kota Surakarta tahun 2020 dan belum dicabut pada waktu verifikasi Pilpres 2024 dilakukan. KPU berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi dokumen berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia, dan menekankan bahwa penilaian penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.