Pemerintah Jalankan Harmonisasi Regulasi Ekosistem Transportasi Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan bahwa harmonisasi aturan turunan dari tiga kementerian akan dijalankan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah menyinkronkan berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah menunggu kepastian hukum.
Peraturan Presiden tersebut membagi kewenangan antara tiga kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi kementerian pengampu utama, Kementerian Perhubungan mengatur aspek pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertugas mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Dasco menegaskan bahwa banyaknya kementerian yang terlibat menuntut koordinasi yang rapi dalam penyusunan aturan turunan. Untuk itu, pemerintah telah membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman guna memastikan sinkronisasi berjalan dengan lancar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan dalam Peraturan Presiden tersebut. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa peraturan menteri tentang biaya pengantaran akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform untuk melindungi pendapatan pengemudi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Sumber: ANTARA News