Kemendagri Fokus pada Pencegahan Konflik Regulasi antara Pusat dan Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan komitmen Kemendagri untuk menggeser strategi pengawasan peraturan daerah dari pendekatan korektif (setelah aturan ditetapkan) menjadi pendekatan preventif (sejak tahap awal perencanaan). Shift ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku bisnis dan masyarakat.
Berdasarkan evaluasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, baru sekitar 37,6 persen rancangan peraturan daerah yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Data tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi sejak tahap perencanaan, bukan setelah rancangan selesai dibuat.
Kemendagri telah menyiapkan empat strategi utama untuk mengatasi persoalan ini: melakukan uji dampak terhadap rancangan regulasi pusat, menyusun pedoman teknis peraturan daerah, mengintegrasikan sistem digital untuk harmonisasi, dan memperkuat pembinaan pemerintah daerah secara berjenjang. Sebagai langkah tambahan, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian penghargaan bagi daerah yang berhasil menghasilkan peraturan berkualitas dan berdampak positif.
Sumber: ANTARA News