Pengelolaan Program Pemagangan Luar Negeri Sepenuhnya Dialihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengumumkan bahwa berdasarkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan terbaru yang telah disahkan di DPR, seluruh pengelolaan program pemagangan luar negeri akan dipindahkan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian P2MI dengan periode transisi selama dua belas bulan.
Restrukturisasi kelembagaan ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran yang telah ditingkatkan menjadi kementerian penuh dengan kewenangan yang lebih luas. Melalui perubahan ini, Kemenaker akan berfokus sepenuhnya pada pemagangan dan pasar kerja dalam negeri, sementara semua urusan terkait pekerja dan magang yang bekerja di luar negeri akan terpusat di bawah satu atap layanan (one-stop service) di P2MI.
Transformasi kelembagaan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri melalui penguatan pengawasan di setiap tahap, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna-penempatan. Sebagai konkretisasi perlindungan di tingkat hulu, Kementerian P2MI telah meresmikan Migrant Center di berbagai daerah sebagai pusat informasi, pelatihan vokasi, dan pendampingan penempatan resmi untuk mengurangi praktik pemberangkatan ilegal.
Sumber: ANTARA News