Pengajar Pesantren di Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Santriwati
Unit Reserse Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap santriwati. Pria tersebut yang bekerja sebagai pendidik telah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik. Korban mengenal tersangka sejak tahun 2023 saat masih mengenyam pendidikan di pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan, tersangka memegang posisi sebagai ketua pondok pesantren.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga mengidentifikasi keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk petugas keamanan pesantren. Investigasi terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan hukum, sambil tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Sumber: ANTARA News