Malaysia Naikkan Upah Minimum menjadi Rp8,7 Juta per Bulan Mulai Juni 2027
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum pekerja yang akan berlaku mulai Juni 2027. Upah minimum akan naik dari 1.700 ringgit Malaysia (setara Rp7,4 juta) menjadi 2.000 ringgit (setara Rp8,7 juta) per bulan, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari empat juta pekerja di Malaysia. Namun, ketentuan ini tidak akan berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit. Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar upah yang lebih tinggi untuk pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi, yakni 2.500 ringgit per bulan.
Untuk perusahaan investasi pemerintah dan perusahaan milik pemerintah, pemerintah telah mewajibkan peningkatan standar upah layak dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit per bulan. Anwar Ibrahim mendorong seluruh pemberi kerja sektor swasta untuk mengikuti langkah ini guna memastikan pekerja menerima imbalan yang lebih adil. Pemerintah juga berkomitmen menekan penggunaan tenaga asing tanpa dokumen resmi sebagai bagian dari penegakan hukum ketenagakerjaan.
Sumber: ANTARA News