Polda Sultra Tahan Dua Anggota Polisi atas Penganiayaan Jurnalis di Baubau
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menahan dua oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Baubau dalam kaitannya dengan insiden penganiayaan seorang wartawan TV One bernama Jamil. Kedua personel polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan mendalam selama tujuh hari.
Insiden terjadi pada Jumat malam 7 Oktober 2026 ketika jurnalis masuk ke ruang pemeriksaan untuk menanyakan informasi. Terjadi ketegangan yang berujung pada tindakan keras oleh oknum polisi terhadap peralatan rekam jurnalis. Tim Propam Polda telah memeriksa lima orang saksi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan pers dan menjadikan insan pers sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang. Pihak kepolisian menjamin akan memberikan tindakan tegas dan transparan terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik.
Sumber: ANTARA News