Jejak Harian

Insentif Pajak Penghasilan Royalti Penulis Buku Ditargetkan Terbit November 2026

Ekonomi · 12 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengumumkan bahwa rancangan peraturan pemerintah mengenai insentif pajak penghasilan final atas royalti penulis ditargetkan dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026, dengan fokus November sebagai waktu yang diharapkan.

Peraturan tersebut saat ini berada dalam fase harmonisasi setelah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden. Kebijakan insentif pajak ini dirancang untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan Final atas penghasilan royalti buku dari tingkat sebelumnya 15 persen menjadi hanya 1,5 persen, memberikan relief signifikan bagi komunitas penulis.

Karena pajak bersifat final, kewajiban perpajakan para penulis akan berakhir setelah pemotongan dilakukan oleh penerbit, dan tidak perlu dilaporkan ulang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan menggunakan tarif progresif. Syarat yang diajukan adalah penulis harus menghasilkan karya dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang resmi dan terdata.

Kebijakan insentif ini merupakan komponen dari stimulus ekonomi tahap kedua yang disiapkan pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp26,34 triliun, dan diharapkan dapat meningkatkan kepastian pajak bagi industri, memperbaiki tingkat kesejahteraan penulis, serta memperkuat keberlanjutan ekosistem penerbitan dalam negeri.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.