Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total nilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan jumlah penindakan itu meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencatat sekitar empat kasus penyelundupan emas.
Kasus teranyar terjadi pada Kamis (13/8), saat Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan dengan barang bukti 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Sebelumnya pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti 23,793 kilogram.
Sumber: ANTARA News (antaranews.com).