Pemerintah Terbitkan Pedoman Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga Flat 8 Persen
Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.
KPPS merupakan skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalani maupun akan memulai usaha. Melalui skema ini, penerima bisa memperoleh pembiayaan dengan plafon hingga Rp15 juta per akad tanpa persyaratan agunan tambahan.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan secara signifikan.
Sumber: ANTARA News (antaranews.com).