Pemerintah Awasi Penerapan Insentif Bea Masuk Nol Persen untuk Bahan Baku Plastik
Pemerintah memberikan insentif berupa bea masuk nol persen untuk enam pos tarif bahan baku plastik jenis Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP) selama enam bulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bahan baku plastik yang saat ini memperoleh fasilitas insentif kebanyakan berbentuk cair, sedangkan industri hilir membutuhkan bahan baku dalam bentuk pellet.
Harga bahan baku plastik di pasar internasional terus meningkat, dengan harga Polypropylene naik 42,79 persen dan Polyethylene naik 27,87 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kebijakan insentif ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan bahan baku dengan memperhatikan kondisi pasokan lokal. Pemerintah akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan industri sesuai kebutuhan.
Sumber: ANTARA News