Jejak Harian

Menteri Dalam Negeri Resmi Berhentikan Bupati Bekasi Atas Dasar Putusan Pengadilan Korupsi

Politik · 16 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan keputusan resmi untuk memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari posisinya sebagai Bupati Bekasi dalam masa jabatan 2025 hingga 2030. Keputusan ini berdasarkan surat keputusan nomor 100.2.1.3-3201 tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak 22 September 2026.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada putusan final Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan Ade Kuswara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana berupa pemenjaraan selama enam tahun dan pembayaran denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pemenjaraan tambahan selama 100 hari.

Keputusan pemberhentian juga mempertimbangkan surat resmi dari Gubernur Jawa Barat yang disampaikan pada 1 Oktober 2026 yang merekomendasikan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi tersebut. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna memutuskan untuk mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai pengganti Bupati untuk sisa masa jabatan 2025 hingga 2030.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.