LPS Masuki Fase Krusial Persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memasuki fase persiapan yang sangat krusial untuk aktivasi program penjaminan polis asuransi. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, menyatakan bahwa proses kepesertaan (membership) perusahaan asuransi menjadi aspek paling sensitif dalam tahap ini.
Berbeda dengan sektor perbankan yang mulai diaktifkan pascakrisis 1998, penjaminan polis asuransi dilakukan dalam situasi normal, sehingga memerlukan seleksi dan persyaratan ketat bagi calon peserta. Regulasi mengharuskan semua perusahaan asuransi menjadi peserta program penjaminan polis, namun harus memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengakibatkan penolakan beberapa perusahaan.
Komplesitas ini menjadi isu sensitif karena akan ada perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat dan tidak dapat menjadi peserta program. Kepesertaan bukan bersifat otomatis seperti pada sektor perbankan, sehingga memerlukan mekanisme seleksi yang cermat.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, aktivasi program penjaminan polis ditetapkan paling lambat pada Januari 2028. LPS telah menyiapkan skenario optimis untuk aktivasi pada April 2027 dan skenario moderat pada Juli 2027. Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan merupakan aspek krusial yang menyangkut tingkat perlindungan konsumen. Sumber: ANTARA News