Jejak Harian

Kemenkop UMKM Terapkan Diskon Biaya Marketplace 50 Persen dari 25 Oktober

Ekonomi · 17 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memastikan kebijakan insentif potongan biaya layanan platform perdagangan digital dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan potongan biaya minimal 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui marketplace.

Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, insentif tersebut mencakup potongan biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil pada Perdagangan Elektronik.

Untuk memperoleh insentif, pelaku UMK harus mengajukan permohonan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM yang telah siap menerima pendaftaran. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi memiliki skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi, dan memiliki rekam jejak usaha yang baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar, sementara usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Perhitungan modal tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM dengan mencantumkan identitas pedagang dan daftar produk yang dijual. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.