Jejak Harian

Pemerintah Perpanjang Waktu Implementasi Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028

Ekonomi · 18 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Jakarta - Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional yang masih dalam tahap pengembangan.

Perpanjangan ini meliputi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta berbagai kategori produk seperti obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk kimia. Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat waktu tambahan hingga Oktober 2028 untuk mempersiapkan sertifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan perpanjangan ini adalah menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, memastikan kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Implementasi akan terus dipantau untuk memastikan berjalan efektif sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem yang ada.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.