Jejak Harian

Bea Cukai Sita 4,2 Kilogram Emas Ilegal di Bandara Yogyakarta Internasional

Peristiwa · 19 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Yogyakarta, Senin, operasi penindakan ekspor ilegal di Bandara Yogyakarta Internasional menghasilkan pengamanan sejumlah besar emas padat yang disembunyikan oleh para penumpang. Tim Bea Cukai berhasil mengidentifikasi dan menangkal upaya penggelapan barang berharga tersebut melalui pengamatan ketat di area keberangkatan internasional.

Menurut catatan Kepala Kanwil Bea Cukai, kedua tersangka, berinisial CS dan JP, merupakan warga negara Tiongkok yang bermaksud berangkat ke Singapura dengan membawa emas padat seberat 4.266 gram yang disembunyikan dalam pakaian dalam mereka. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 11 miliar, dengan potensi kerugian pajak bea keluar lebih dari Rp 1,6 miliar.

Analisis laboratorium menunjukkan bahwa emas yang diamankan memiliki kadar kemurnian 98,97 persen, setara dengan emas 24 karat standar internasional. Penindakan ini mencerminkan pengawasan ketat pemerintah Indonesia terhadap upaya pengalihan dana dan aset berharga ke luar negeri tanpa dokumentasi yang sah, serta realisasi komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan regulasi di perbatasan negara.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.