KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Bupati Pekalongan Terkait Pencucian Uang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membuka penyelidikan pengembangan kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang difokuskan pada aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK, surat perintah penyidikan pengembangan kasus ini diterbitkan pada Oktober 2026 dan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk aspek TPPU. Dalam penyelidikan ini, KPK sedang memeriksa ajudan Bupati Pekalongan sebagai saksi untuk pengembangan kasus tersebut.
Kasus Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan pada Maret 2026, ketika beliau ditangkap terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga Arafiq memanfaatkan kedudukannya untuk membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah tender pengadaan, sehingga keluarganya meraup keuntungan sekitar 19 miliar rupiah dari kontrak-kontrak tersebut.
Pengembangan penyidikan ke aspek pencucian uang menunjukkan upaya KPK untuk melacak alur dana hasil korupsi dan memastikan semua aspek tindak pidana diproses secara maksimal.
Sumber: ANTARA News