Polri Tetapkan 11 Korporasi Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumumkan bahwa Kepolisian RI telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari total tersangka korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing.
Kapolri menerangkan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan 98 laporan polisi mengenai korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan ke tingkat penyidikan. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi kebutuhan penyidikan.
Selain perusahaan sebagai badan usaha, Kapolri menerangkan bahwa pertanggungjawaban juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Sumber: ANTARA News