Jejak Harian

Sekretaris DPRD Bekasi Divonis Dua Tahun Enam Bulan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Politik · 21 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi non-aktif Rahmat Atong divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor. Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp250 juta, dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 90 hari.

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tunjangan perumahan karena kelebihan bayar tersebut sepenuhnya dinikmati oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Hal ini menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Sekretaris DPRD dalam menerima satu dari tiga besaran tunjangan perumahan, sementara Wakil Ketua dan anggota dewan ditetapkan sesuai kesepakatan dewan. Tim penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.