Menteri Hukum Buka Opsi Revisi Undang-Undang Terkait Terorisme Ekologi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Sidang Kabinet Paripurna mengumumkan bahwa pemerintah membuka opsi revisi undang-undang untuk menyempurnakan regulasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dikategorikan sebagai terorisme ekologi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menkum, penyempurnaan regulasi dapat dilakukan melalui revisi undang-undang yang sudah ada apabila terdapat ketentuan yang perlu diperbaiki. Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat untuk menangani karhutla yang dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi.
Presiden Prabowo sebelumnya memerintahkan Mensesneg dan Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan-ketentuan yang mengatur sanksi bagi pelaku karhutla dengan tujuan untuk memperberat hukuman. Pemerintah juga menekankan bahwa korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan karena membahayakan kesehatan jutaan rakyat Indonesia.
Sumber: ANTARA News