Bank Indonesia Kurangi Kewajiban Giro untuk Perkuat Likuiditas Rupiah
Jakarta. Dalam upaya memperkuat likuiditas rupiah dan menjaga stabilitas mata uang, Bank Indonesia telah mengambil keputusan untuk menurunkan giro wajib minimum (GWM) yang dikenakan kepada institusi perbankan. Penurunan ini berlaku secara rata-rata sebesar 2 persen dan akan diimplementasikan secara bertahap selama dua bulan ke depan.
Untuk bank umum konvensional (BUK), persyaratan GWM akan dikurangi dari 9 persen menjadi 7 persen, sedangkan untuk bank syariah dan unit bisnis syariah (BUS dan UUS) akan turun dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Dengan penurunan ini, sistem perbankan nasional diproyeksikan memperoleh tambahan dana cair yang dapat digunakan untuk operasional dan pembiayaan usaha.
Pemerintah menargetkan penambahan likuiditas ini mencapai sekitar 190 triliun rupiah, sejalan dengan upaya optimalisasi seluruh instrumen kebijakan moneter yang dimiliki Bank Indonesia. Implementasi berlangsung bertahap, dimulai pada 1 November dengan pengurangan 1 persen, dilanjutkan pada 1 Desember dengan pengurangan 1 persen tambahan.
Seiring dengan penurunan GWM, Bank Indonesia juga menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 Desember, menurun dari 6 persen menjadi 5 persen, dengan alokasi yang lebih fokus pada saluran pembiayaan usaha mikro kecil menengah.
Sumber: ANTARA News