Kasus Penipuan Investasi Emas Seret Anggota Polri Naik ke Tahap Penyidikan
Tim penyidik Kepolisian Republik Indonesia telah menaikkan status kasus investasi tambang emas ke tahap penyidikan setelah melakukan pertemuan penelaahan perkara pada 13 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan karena dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup kuat mengindikasikan adanya peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri menjelaskan bahwa pihak pelapor adalah warga negara Malaysia yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Menurut keterangan, kasus dimulai ketika klien pelapor dikenalkan dengan anggota Polri tersebut pada tahun 2025. Petugas Polri menawarkan peluang investasi pertambangan emas dengan jaminan izin yang akan segera diterbitkan dan hasil panen yang menjanjikan pengembalian modal dalam sekali masa panen. Klien kemudian melakukan investasi secara berkali-kali dari Mei hingga Oktober 2025 dengan total dana mencapai Rp58,5 miliar, meski izin belum terbit dan hasil panen tidak kunjung datang.
Proses penyidikan masih berlanjut dengan pengumpulan alat bukti yang terus dilakukan untuk mendalami aspek pidana dari kasus ini.
Sumber: ANTARA News