Jejak Harian

Menteri Pertahanan Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan Meski Menghadapi Perlawanan

Peristiwa · 22 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Menteri Pertahanan menegaskan pada hari Kamis bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk melanjutkan operasi penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, meskipun menghadapi berbagai bentuk perlawanan dalam pelaksanaan tugas. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah telah melibatkan 12 kementerian dan lembaga serta unsur lain untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu momentum awal pelaksanaan penertiban adalah pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan yang ditentukan.

Melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi tertanggal 12 Oktober 2026, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut dan penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara. Pemerintah menempatkan upaya penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan hukum, dan memastikan pemanfaatan kekayaan negara berjalan sesuai ketentuan.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.