Jejak Harian

Akademisi Sarankan Undang-Undang Anti-Perundungan Perlu Kajian Mendalam dan Komprehensif

Politik · 23 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengusulkan agar usulan pembuatan undang-undang khusus antiperundungan dikaji secara komprehensif sebelum implementasi. Menurutnya, sejumlah undang-undang yang sudah berlaku saat ini telah mengatur perlindungan anak dan kekerasan, namun peraturan khusus dapat dikaji jika ketentuan yang ada belum mengakomodasi penanganan perundungan secara maksimal.

Fickar menjelaskan beberapa peraturan perundangan yang dapat digunakan saat ini untuk menangani kasus perundungan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak 2014, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak 2012, Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1999, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun demikian, jika undang-undang khusus antiperundungan akan disusun, kajian perlu merumuskan dengan jelas berbagai bentuk perundungan yang akan diatur, termasuk tindakan fisik, verbal, psikis, dan perundungan siber. Kajian juga harus mempertimbangkan unsur kesengajaan serta dinamika relasi antara pelaku dan korban, terutama ketimpangan kekuatan yang memicu terjadinya perundungan.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.