Pemerintah Berikan Diskon Biaya Marketplace 50 Persen untuk UMK Lokal
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperkenalkan kebijakan baru untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil. Mulai 25 Oktober 2026, pelaku usaha yang tergolong dalam kategori usaha mikro dan kecil dapat menikmati fasilitas diskon biaya layanan sebesar 50 persen di platform perdagangan digital atau marketplace, khusus untuk penjualan produk buatan dalam negeri.
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan melindungi produsen lokal sekaligus mengurangi beban biaya operasional yang tinggi ketika berdagang di platform digital. Skema insentif ini bersifat permanen tanpa batas waktu, selama pelaku usaha tetap berada dalam kategori usaha mikro dan kecil serta konsisten memasarkan produk lokal.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, pelaku usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM. Pengelola platform digital diberi waktu maksimal sepuluh hari kerja untuk memverifikasi data merchant dan daftar produk yang diajukan. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri.
Fasilitas diskon ini diprioritaskan untuk produk kerajinan dan busana, namun dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing dengan maraknya produk impor berharga murah di platform digital.
Sumber: ANTARA News