Jejak Harian

DPR Usulkan Penambahan Anggota KPU dari Tujuh Menjadi Sembilan Orang

Politik · 23 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan usulan peningkatan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dari tujuh menjadi sembilan orang sebagai hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang lalu. Usulan tersebut merupakan bagian dari rancangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja RUU Pemilu.

Menurut Irawan, jumlah tujuh anggota KPU yang ada saat ini dirasa tidak memadai untuk menangani seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum secara optimal. Evaluasi terhadap kompleksitas tugas penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa peningkatan jumlah anggota diperlukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen penyelenggaraan pemilu.

Kompleksitas tugas penyelenggara pemilu tidak hanya terjadi pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, melainkan juga saat tahapan persiapan yang memerlukan koordinasi intensif. Dalam tahapan persiapan, komisioner KPU harus siaga baik di tingkat daerah maupun pusat untuk menangani berbagai persoalan administratif dan teknis. Penambahan anggota diharapkan dapat meningkatkan efisiensi manajemen sumber daya manusia dan distribusi beban kerja di antara para komisioner.

Selain usulan penambahan anggota KPU, jumlah anggota Badan Pengawas Pemilu juga direncanakan bertambah dari lima menjadi tujuh atau sembilan orang. Namun, usulan-usulan tersebut masih dalam tahap naskah akademik dan draf RUU sehingga masih terbuka untuk perubahan dan penyesuaian melalui proses pembahasan yang dinamis.

Irawan menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga negara dan akademisi, serta mempertimbangkan masukan dari publik sebagai bentuk partisipasi bermakna masyarakat dalam proses legislatif.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.