Jejak Harian

Ombudsman: Standar Layanan Publik yang Jelas Cegah Malaadministrasi

Peristiwa · 24 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Jakarta, Sabtu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menekankan bahwa kepastian standar pelayanan publik merupakan langkah utama dalam mencegah terjadinya malaadministrasi. Penerapan standar pelayanan secara konsisten dapat mengurangi dan mencegah munculnya keluhan masyarakat yang tidak perlu.

Menurut Rahmadi, salah satu bentuk malaadministrasi yang sering ditemukan dalam pelayanan publik adalah penundaan berlarut-larut, yakni ketika masyarakat tidak memperoleh layanan atau kepastian penyelesaian sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rahmadi menjelaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan adanya tiga aspek kunci: pertama, kejelasan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat; kedua, proses pelayanan yang berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan; dan ketiga, standar waktu penyelesaian yang terukur dan konsisten.

Malaadministrasi dapat bermula dari buruknya pelayanan publik yang tidak segera mendapatkan penanganan. Apabila keluhan masyarakat tidak ditindaklanjuti dan dibiarkan berlarut-larut, persoalan tersebut berkembang menjadi malaadministrasi. Lebih jauh lagi, malaadministrasi yang terus dibiarkan dan tidak ditangani dengan baik berpotensi untuk berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius, termasuk tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur pidana yang berlaku.

Untuk memastikan layanan publik bebas dari malaadministrasi, Rahmadi menekankan dua aspek penting yaitu etika aparatur dan mutu pekerjaan. Ketika seorang aparatur sipil negara (ASN) memegang etika dan mutu pekerjaan, maka tidak akan terjadi teguran atas pelayanan publik yang buruk yang dapat berujung pada malaadministrasi.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.