Pengemudi Mobil Listrik BYD Ditetapkan Tersangka atas Kecelakaan Menabrak Ojol
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah menghasilkan penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil listrik. Pengemudi BYD berinisial S yang berusia 46 tahun menetap sebagai tersangka setelah kendaraannya menabrak sejumlah kendaraan termasuk ojek online.
Insiden yang terjadi pada Jumat (23 Oktober) sore ini melibatkan lima kendaraan secara total. Selain BYD, kendaraan lain yang terlibat adalah Honda Beat, Wuling, Toyota Navi, dan Daihatsu Mobilio. Dampak tabrakan terlihat dari patahnya tiang pembatas trotoar (bollard) dan kerusakan pada beberapa kendaraan.
Korban kecelakaan, seorang pengemudi ojek online berinisial HS berusia 56 tahun, mengalami patah tulang pada kaki kiri serta luka lecet. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk menjalani operasi dan saat ini masih dalam tahap observasi pascaoperasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi mobil listrik menyatakan mengalami kepanikan dan keterkejutan saat insiden terjadi. Pemeriksaan narkoba dan alkohol menunjukkan hasil negatif. Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut penyebab pasti dari kecelakaan ini untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Sumber: ANTARA News