Jejak Harian

PDIP Dorong Revisi Undang-Undang Peradilan Militer untuk Menjamin Supremasi Hukum Sipil

Politik · 25 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan dukungan komprehensifnya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Keputusan ini didukung oleh pandangan PDIP bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Secara khusus, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa putusan MK tersebut penting untuk menegakkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dalam konteks pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat negara. Hasto mencatat bahwa masyarakat sipil Indonesia telah menyuarakan kekhawatiran mengenai banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh individu yang berasal dari latar belakang militer dan kepolisian.

Walau demikian, PDIP menekankan bahwa partai tidak mempersoalkan keterlibatan anggota militer atau polisi dalam posisi sipil, asalkan mereka memenuhi standar kompetensi dan prinsip meritokrasi yang ketat. Namun, konsekuensi logis dari keterlibatan dalam jabatan sipil adalah kesediaan untuk tunduk pada sistem peradilan sipil apabila terjadi pelanggaran hukum.

Hasto menggarisbawahi bahwa bagi PDIP, yang terpenting adalah kapasitas individu dalam menjalankan tugas dan pemenuhan syarat-syarat meritokrasi. Akan tetapi, sebagai akibat dari pelibatan dalam ranah sipil, sistem peradilan sipil menjadi sangat krusial dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat negara, termasuk anggota TNI dan Polri. PDIP menyambut baik inisiatif Mahkamah Konstitusi untuk mendorong penataan ulang dan revisi terhadap undang-undang yang mengatur peradilan militer demi kepastian hukum yang lebih baik.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.