Pemerintah Siapkan Stimulus Pajak 722 Miliar Rupiah untuk Tiket Pesawat Domestik Akhir Tahun
Program stimulus pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.
Anggaran stimulus sebesar 722 miliar rupiah dialokasikan untuk periode pembelian tiket 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. Masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket untuk memanfaatkan program stimulus setelah regulasi pelaksanaan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau ketika permintaan perjalanan meningkat pada akhir tahun. Secara keseluruhan, jumlah penumpang udara pada periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya, yang mencakup penumpang domestik dan internasional.
Sumber: ANTARA News