Jejak Harian

Pemkab Gunung Mas Hentikan Operasional Delapan Perusahaan Sawit karena Tidak Penuhi Kewajiban Plasma Kebun

Peristiwa · 28 Oktober 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara operasional delapan perusahaan besar perkebunan sawit yang bergerak di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pengambilan keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa kedelapan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban hukum mereka terkait pembangunan kebun plasma sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.

Menurut Bupati Monong, pemerintah daerah telah memberikan peringatan berulang kali sejak beberapa tahun lalu namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Beberapa perusahaan telah menerima tiga peringatan resmi dari pemerintah daerah. Salah satu perusahaan yang baru diberhentikan operasionalnya belum menyelesaikan proses pemisahan hak guna usaha untuk keperluan kebun plasma yang akan dikelola oleh Koperasi Takaras Handep Hapakat.

Dalam pelaksanaan keputusan, Bupati secara langsung menyampaikan surat penghentian sementara kepada pihak perusahaan dan memimpin penertiban di lapangan bersama aparatur daerah dan masyarakat. Dengan keputusan ini, perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dilarang melakukan segala aktivitas operasional termasuk penjualan produk hasil olahan. Pengawasan ketat dilakukan oleh tim investasi bersama satuan polisi pamong praja dan pemerintah lokal.

Bupati menegaskan bahwa tindakan ini bukan berarti menolak investasi, tetapi untuk memastikan setiap investor mematuhi peraturan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. Pelanggaran atas keputusan penghentian sementara dapat berakibat pada pencabutan izin usaha secara permanen.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.