Komisi Yudisial Desak Penataan Undang-Undang Peradilan Melalui Metode Omnibus Law
Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026 - Komisi Yudisial (KY) mendorong dilakukannya penataan menyeluruh terhadap kerangka regulasi di bidang kekuasaan kehakiman dengan menggunakan metode Omnibus Law. Langkah ini dianggap sangat penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan etika hakim sekaligus menciptakan sinergi dan keselarasan dalam sistem peradilan nasional.
Anggota Komisi Yudisial menyatakan bahwa penataan ini mendesak untuk mengatasi permasalahan dualisme pengawasan yang telah berlangsung. Saat ini, pengawasan dari dalam dijalankan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, sementara pengawasan dari luar ditangani oleh KY terhadap cakupan perilaku dan sasaran pengawasan yang serupa, menciptakan tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab.
Menurut pandangan KY, pengawasan etika memiliki fondasi filosofis yang kokoh sebagai pedoman nilai-nilai moral dalam praktik penegakan hukum. Hakim yang konsisten dengan kode etik diharapkan mampu memutuskan kasus dengan cara yang adil, objektif, dan berintegritas tinggi.
KY menekankan adanya perbedaan substansial antara pelanggaran norma hukum dan pelanggaran prinsip etika. Putusan yang memiliki cacat hukum dapat diperbaiki melalui mekanisme berjenjang mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun pelanggaran etika memerlukan prosedur koreksi khusus oleh badan independen.
Kehadiran KY tidak dirancang untuk mencari-cari kesesatan atau menghukum hakim, melainkan untuk menjaga harkat serta integritas institusi peradilan melalui sistem pengawasan yang objektif dan sesuai proposi. KY percaya bahwa apabila KY dan Mahkamah Agung dapat berkolaborasi dengan baik, hasil yang dicapai akan mendukung penguatan peradilan secara keseluruhan.
Sumber: ANTARA News