Badan Pangan Nasional Ungkap Pengoplosan 600 Ton Beras Subsidi yang Merugikan Negara Miliaran Rupiah
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengidentifikasi praktik ilegal pengoplosan dan pengemas ulang 600 ton beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Beras berkualitas yang diproduksi khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan subsidi pemerintah telah disalahgunakan dengan cara membongkar kemasan asli, diproses ulang, dan dikemas kembali dengan label premium untuk dijual ke pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan kalkulasi Bapanas, kerugian negara akibat praktik pengoplosan ini mencapai hingga 3,3 miliar rupiah. Angka ini diperoleh dari nilai subsidi per kilogram beras SPHP sebesar 5.510 rupiah, dikalikan dengan volume 600 ton beras yang ditemukan mengalami penyalahgunaan. Subsidi yang dimaksudkan untuk membantu rakyat miskin mendapatkan beras dengan harga terjangkau, justru tidak sampai ke tangan yang seharusnya menerimanya.
Menteri Pertanian yang juga kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kecaman keras terhadap praktik tersebut. Menurutnya, penyalahgunaan ini merupakan pengkhianatan terhadap petani yang telah memproduksi beras dengan subsidi pemerintah, sekaligus mengecewakan konsumen yang berhak mendapatkan manfaat program tersebut.
Selain subsidi di tingkat konsumen (hilir) sebesar 5.510 rupiah per kilogram, terdapat juga subsidi besar-besaran di tingkat produksi (hulu) yang mencakup pupuk, traktor, dan alat mesin pertanian. Pada tahun 2026, subsidi hulu mencapai 160 triliun rupiah. Temuan kasus pengoplosan ini menjadi bukti nyata adanya mafia pangan yang beroperasi dalam sistem distribusi beras nasional, dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan hukuman terberat kepada pelaku usaha berdasarkan arahan Presiden.
Sumber: ANTARA News