Relaksasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Bali Rp12,69 Triliun
Pemerintah menghadirkan program relaksasi pajak yang berbeda dari konsep pemutihan pajak tradisional. Program ini memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dengan jangkauan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen sesuai kriteria dan ketentuan berlaku. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Darmawan menjelaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, namun sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau dihapuskan jika persyaratan terpenuhi.
Program relaksasi pajak ini terbukti efektif mendorong kepatuhan wajib pajak dan mewujudkan rasa keadilan serta kepastian hukum. Penerimaan pajak dari sektor usaha di Bali menunjukkan pertumbuhan positif di berbagai sektor, termasuk perdagangan besar-eceran (naik 3,66 persen), pariwisata (6,86 persen), administrasi pemerintahan (25,43 persen), industri (7,93 persen), dan real estat (19,67 persen).
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan memperhatikan batas waktu dan persyaratan yang telah ditetapkan di www.pajak.go.id/PSA. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan mendorong perekonomian nasional.
Sumber: ANTARA News