Dewan Pers Dorong Mekanisme Hibrid untuk Lindungi Hak Ekonomi Karya Jurnalistik di Era Digital
Jakarta - Dewan Pers memastikan terus mengawal agar skema hibrid untuk melindungi hak ekonomi karya jurnalistik masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, usulan tersebut terus diperbaharui perkembangannya melalui berbagai kesempatan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dewan Pers mengusulkan mekanisme pembayaran lisensi dan royalti atas penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan teknologi kecerdasan buatan (AI). Skema hibrid ini dirancang untuk mengakomodasi baik mekanisme lembaga manajemen kolektif (LMK) maupun kerja sama langsung antara perusahaan media dan platform (B2B).
Dahlan menjelaskan bahwa nilai karya jurnalistik berbeda dengan karya musik. Karya jurnalistik memiliki nilai yang tidak selamanya evergreen karena berbasis aktualitas, sehingga nilainya lebih rendah dibanding musik. Selain itu, industri media Indonesia sudah menjalankan kerja sama B2B sejak lama.
Dewan Pers juga mengkhawatirkan jika sistem hanya melalui LMK maka akan muncul perantara baru yang dapat mengurangi kepastian hukum. Oleh karena itu, diusulkan agar pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik memberikan opsi fleksibel bagi publisher dan platform digital.
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis LKBN ANTARA Virgandhi Prayudantoro mengapresiasi upaya pemerintah memperjuangkan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik dan berharap regulasi memberikan kepastian hukum serta pembagian nilai ekonomi yang adil.
Sumber: ANTARA News