Jejak Harian

Presiden Menyetujui Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Politik · 7 November 2026 · ✍️ Tim Redaksi Jejak Harian

Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengembalian tanah wakaf Blang Padang untuk keperluan Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.

Yusril menjelaskan bahwa proses pengembalian tanah mencakup beberapa tahap administratif dan hukum. Pertama, akan dilakukan pengukuran ulang atas lahan Blang Padang tersebut. Kemudian, Mahkamah Syar'iyah Aceh akan menetapkan status tanah sebagai tanah wakaf.

Proses juga melibatkan pencabutan surat keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan lahan Blang Padang sebagai barang milik negara yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda. Setelah semua proses selesai, tanah akan diserahkan kepada takmir Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf, dengan Pemerintah Aceh sebagai wakif yang meneruskan wakaf dari Sultan Iskandar Muda.

Yusril menekankan bahwa pemerintah juga telah sepakat untuk memberikan lahan pengganti kepada Kementerian Pertahanan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati warisan sejarah dan hukum Islam.

Permohonan penyelesaian masalah tanah wakaf Blang Padang berasal dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyurati Presiden Prabowo dengan menyertakan berbagai bukti historis dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda yang membuktikan bahwa tanah tersebut diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda.

Sumber: ANTARA News

Mengalihkan ke halaman interaktif...
Jika tidak teralihkan, klik di sini.