Golkar Anggap Penyadapan Ilegal Tokoh Politik Merupakan Ancaman Serius Bagi Demokrasi
Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penyadapan ilegal yang ditujukan ke sejumlah tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan dapat mengancam demokrasi Indonesia.
Sarmuji menekankan bahwa jika penyadapan ilegal tidak segera ditindak dengan tegas, masyarakat akan takut untuk mengekspresikan pendapat dan berkomunikasi dengan bebas. Dia menghargai bahwa kasus penyadapan ilegal telah ditindak aparat kepolisian dan menjadi perhatian serius Presiden sebagai salah satu korban diduga penyadapan.
Menurut Sarmuji, penyadapan ilegal merupakan pelanggaran yang sangat berat, terutama apabila ditujukan kepada Presiden selaku Kepala Negara. Dia menekankan pentingnya pemerintah dan DPR RI untuk memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan guna meminimalkan tindakan di luar hukum tersebut.
Sarmuji mengatakan bahwa RUU Penyadapan sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia memandang kasus penyadapan ilegal ini sebagai momentum penting untuk meninjau kembali peraturan penyadapan agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik. SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus penyadapan ilegal menjadi empat orang.
Sumber: ANTARA News